PP 28/2025 Diterbitkan, Kemendagri: Pemda Bertanggung Jawab atas Perizinan Risiko
10/11/2025 17:18
“Gak ada lagi menunda, karena ke depan berlaku titik positif yang ada di 258 KBLI khusus menengah dan tinggi untuk menunjang batasan waktu sudah ditetapkan,” masih dia.
“Jadi terprediksi batas waktunya, tidak ada lagi penundaan. Misalkan batasnya 5 hari ya harus jadi 5 hari,” tandas, Salomon.
Tentunya, Salomon berharap langkah ini menjadi upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan yang diproses secara transparan sehingga menjadi tanggung jawab bersama.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan