RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

Penandatanganan ini juga melibatkan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Barat dengan para bupati dan wali kota se-wilayah Jawa Barat. Acara berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kajati Jabar, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI. Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.

Selain itu, hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, termasuk Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Ses JAM Pidum, para direktur, kepala pusat di Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, serta para asisten Kejati Jabar.

Kerja sama antara Kejati Jabar, Kejari se-Jawa Barat, dan seluruh kepala daerah di wilayah ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara yang dilaksanakan di ruang publik, dan membutuhkan kolaborasi erat antar pemangku kepentingan.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara pemerintah daerah menyediakan fasilitas dan ruang sosial bagi terpidana untuk melaksanakan kegiatan pembinaan di tengah masyarakat.

Program pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku kejahatan ringan, terutama dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Skema ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sembari berkontribusi positif bagi masyarakat.

Bentuk kegiatan dapat berupa membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, atau membantu pelayanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial mencerminkan sistem hukum yang lebih adaptif, adil, dan humanis.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam terselenggaranya penandatanganan MoU ini.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana beserta jajarannya atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Kajati Jabar turut mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam memperkuat pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Ia menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

“Provinsi Jawa Barat dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini,” ujar Hermon.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat “silih asah, silih asih, dan silih asuh.”

Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap kerja sama ini dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat dan menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat. (*)

YouTube player