Bentuk kegiatan dapat berupa membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, atau membantu pelayanan sosial di panti asuhan dan lembaga sosial lainnya. Dengan demikian, pelaksanaan pidana kerja sosial mencerminkan sistem hukum yang lebih adaptif, adil, dan humanis.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam terselenggaranya penandatanganan MoU ini.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana beserta jajarannya atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan program tersebut.

Kajati Jabar turut mengapresiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat atas komitmen mereka dalam memperkuat pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam penerapan Pidana Kerja Sosial dan prinsip keadilan restoratif di daerah.

Ia menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat dijalankan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

“Provinsi Jawa Barat dengan dinamika sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan ini,” ujar Hermon.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya lokal Sunda yang menjunjung tinggi semangat “silih asah, silih asih, dan silih asuh.”

Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap kerja sama ini dapat membawa manfaat luas bagi masyarakat dan menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan bermartabat. (*)

YouTube player