Namun, ia menilai pembangunan rumah dinas pejabat pemerintahan memiliki posisi yang cukup dilematis karena harus dilihat dari aspek urgensinya.

“Apakah rumah dinas itu kepentingan umum atau kepentingan personal? Ini menjadi dilema. Karena itu, penggunaan lahan fasos/fasum harus benar-benar mempertimbangkan urgensinya,” kata Yayat.

Ia menegaskan bahwa pembangunan di atas lahan fasos/fasum tidak bisa dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan keseimbangan tata ruang kota. Apalagi, hingga kini ketersediaan RTH di Kota Bekasi masih sangat terbatas.

“Intinya, pembangunan di atas lahan fasos/fasum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut. Kota Bekasi perlu menambah ruang terbuka hijau agar lingkungan tetap berkelanjutan,” tutup Yayat. (Dirham)

YouTube player