RAKYAT.NEWS, BEKASIPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan akan menjatuhkan sanksi terhadap Lurah Teluk Pucung, Ismail Marjuki, usai terbukti salah dalam menerapkan regulasi pada pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 021, periode 2025–2030.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) Pemkot Bekasi, Lintong Dianto Putra, Sabtu (4/10/2025).

Lintong menegaskan, dalam waktu satu minggu pihaknya akan memutuskan bentuk sanksi yang dijatuhkan. Hal ini dilakukan setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, lebih dulu memastikan lurah yang bersangkutan harus diberi tindakan tegas.

“Oh masalah RW 21 Teluk Pucung, saya sudah konfirmasi ke KaTapem. Kalau diberitakan Pak Lurah Teluk Pucung mengakui kesalahan? Untuk itu saya minta Kabag Tapem memanggil Camat Utara dan Lurah,” ujar Lintong.

Menurutnya, klarifikasi dari Camat Bekasi Utara serta Lurah Teluk Pucung sangat penting untuk memastikan kronologi dan duduk perkara dalam proses pemilihan Ketua RW 021 yang sempat memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

“Apakah ada kesalahan atau tidak, nanti diklarifikasi dulu sama Kabag Tapem dan Kabag Hukum. Apabila ditemukan kesalahan akan diberikan sanksi administrasi atau lainnya,” paparnya.

Selanjutnya, kata Lintong, Kabag Tapem dan Kabag Hukum akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bekasi untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Kalau tidak ada regulasi yang dilanggar, memang harus dipublikasikan. Tapi kalau ada pelanggaran, sesuai yang disampaikan Pak Wali Kota, harus disanksi. Itu harus kita tempuh dengan berkoordinasi dengan BKSDM,” tegasnya.

Sebelumnya, netralitas Lurah Teluk Pucung dipertanyakan oleh sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan, mulai dari pembentukan panitia hingga persyaratan pencalonan.

Ismail sendiri mengakui adanya kekeliruan tersebut. Ia menyebut kesalahan itu terjadi karena masih berpatokan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang lama.