RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanuddin Abdullah, menyatakan akan menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah tersebut diambil lantaran hingga kini LAKI belum menerima balasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, meski sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi sejak Selasa (5/8/2025) lalu.

“Bila pemkot tak bisa berikan info sebagai klarifikasi ataupun penjelasan terhadap CSR ke LAKI maka masyarakat akan cendrung meyakini bahwa CSR tersebut bermasalah,” tandas Burhanuddin kepada Rakyat.News, Jum’at (5/9).

Ia menegaskan, jika pengelolaan CSR di Kota Bekasi terbukti bermasalah, maka LAKI tidak lagi memandangnya sebatas ruang informasi. Menurutnya, pengelolaan dana CSR sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019.

“Melainkan LAKI akan menjadikan bukti untuk disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan penyelidikan. Penggunaan CSR sangat berpotensi disalahgunakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, LAKI telah resmi mengirimkan surat kepada Pemkot Bekasi guna meminta klarifikasi mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR selama periode 2019 hingga 2024.

“Saya (LAKI) sudah surati (Pemkot Bekasi), LAKI minta terkait informasi penerimaan dan penggunaan dana CSR. Andainya dia (Pemkot Bekasi) tidak bisa memberikan jawaban atau melakukan klarifikasi kepada LAKI, maka patut dan layak diduga bahwa (pengelolaan CSR di Kota Bekasi) itu bermasalah,” ujarnya. (Dirham/RN)