RAKYAT.NEWS, BEKASI – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) secara resmi melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi guna meminta klarifikasi terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2019 hingga 2024.

Langkah tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Umum DPP LAKI, Burhanuddin Abdullah, kepada Rakyat News, Selasa (5/8/2025).

“Saya (LAKI) sudah surati (Pemkot Bekasi), LAKI minta terkait informasi penerimaan dan penggunaan dana CSR. Andainya dia (Pemkot Bekasi) tidak bisa memberikan jawaban atau melakukan klarifikasi kepada LAKI, maka patut dan layak diduga bahwa (Pengolaan CSR di Kota Bekasi) itu bermasalah,” ujarnya.

Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu respons resmi dari Pemkot Bekasi sesuai dengan tenggat waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Menurut Undang-undang nomor 14 tahun 2008, saya menyurati (Pemkot Bekasi) ini berdasarkan informasi publik, saya diberi waktu 14 hari (menunggu jawaban klarifikasi),” terang Burhanuddin.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan pihak Pemkot tidak memberikan jawaban atau klarifikasi, LAKI berencana menempuh langkah hukum lebih lanjut. Burhanuddin menegaskan bahwa gugatan keberatan informasi akan segera diajukan, dan jika masih tidak direspons, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Seumpamanya, hingga batas waktu ditentukan Pemkot Bekasi tidak mengindahkan surat LAKI, dirinya segera ambil upaya mengajukan gugatan keberatan informasi. Ternyata nanti masih ngeyel, tahap akhir LAKI akan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Itulah prosesnya,” paparnya.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa LAKI akan menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai peran dan tugasnya sebagai lembaga pemantau penyelenggaraan negara. Pihaknya menekankan pentingnya keterbukaan informasi untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi fitnah di tengah masyarakat.

“Yang jelas, LAKI ini akan menjalankan sesuai peran dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Karena, LAKI mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi pengelolaan dana CSR agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dan daerah.

“Dan masyarakat harus tau, supaya tidak timbul fitnah. Apalagi penggunaan CSR harus betul-betul dirasakan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kepentingan daerah, pastinya kepentingan masyarakat,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, surat resmi yang dilayangkan LAKI kepada Wali Kota Bekasi tercatat dengan nomor: 021/DPP LAKI/K.07-25, dengan perihal permintaan informasi penerimaan dan penggunaan dana CSR Kota Bekasi tahun 2019–2024.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Bekasi, Inspektorat Kota Bekasi, Ketua Komisi Informasi Publik Perwakilan Kota Bekasi, serta Ketua Ombudsman Perwakilan Kota Bekasi. (*)