Kawasan Depok Baru Dinilai Semrawut, Generasi SS Desak Pemkot Lakukan Penertiban
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menyatakan bahwa lahan di sekitar stasiun merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini disampaikan melalui akun media sosial resmi Dishub saat dikonfirmasi oleh warganet.
“Ini saya sudah sampaikan ke bidang, infonya ini masih tanah kewenangan PJKA (sekarang PT KAI), nah saya belum dapat info lanjutannya,” tulis akun Dishub Kota Depok dalam responsnya.
Permasalahan di kawasan Depok Baru menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, operator transportasi, dan otoritas perkeretaapian.
Penataan kawasan stasiun yang menjadi simpul mobilitas warga perlu menjadi perhatian serius agar tidak hanya mendukung kelancaran transportasi, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kota secara keseluruhan. (*)

Tinggalkan Balasan