Dinilai Batasi Hak Anak atas Pendidikan, JPPI Kritisi Aturan SPMB Jabar 2025
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengkritisi aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili di wilayah tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi membatasi hak anak atas layanan pendidikan.
Menurut Ubaid, pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif seperti kepemilikan KK yang sesuai dengan tempat tinggal.
“Hak anak atas pendidikan, mau dia pindah Kartu Keluarga (KK) atau dia hanya domisili sekarang punya hak yang sama mendapatkan layanan pendidikan,” tegas Ubaid dalam pernyataannya, Jumat (6/6/2025).
Ia menilai ketentuan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut berpotensi menjadi bentuk penghalang bagi anak-anak yang tidak memenuhi persyaratan administratif, padahal mereka telah berdomisili dan tinggal di wilayah tersebut dalam waktu tertentu.
“Hak pendidikan dilindungi undang-undang dasar, (maka akan) menghalangi anak masuk sekolah karena bukan warga situ,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam ketentuan Penerimaan Sistem Murid Baru (PSMB) Tahun 2025 menetapkan bahwa calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di wilayah Jawa Barat atau memiliki surat keterangan domisili minimal selama satu tahun.
Aturan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya penataan penerimaan peserta didik di wilayah padat penduduk, sekaligus mencegah praktik manipulasi data kependudukan.
Namun, JPPI menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi anak-anak dari keluarga rentan atau yang mengalami perpindahan tempat tinggal karena alasan sosial dan ekonomi.
Ubaid pun mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali aturan tersebut, agar lebih inklusif dan tidak mendiskriminasi anak-anak berdasarkan status administrasi kependudukan.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip dasar pendidikan adalah universalitas dan keadilan, serta menekankan bahwa semua anak, tanpa kecuali, berhak atas akses pendidikan yang setara.
Oleh karena itu, Ubaid berharap kebijakan PSMB 2025 dapat dievaluasi secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan semangat Konstitusi dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh hak atas pendidikan hanya karena kendala administratif. (Dirham)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan