Kajari Bekasi Jabarkan Tahapan Tindak Lanjut Dugaan Korupsi
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, menjabarkan beberapa tahapan pihak kejaksaan negeri untuk menindaklanjuti suatu infomasi dugaan korupsi. Hal ini diterangkan olehnya dalam sambutan diskusi Media berama Kejari Kota Bekasi di Aula PWI Bekasi Raya, Senin (5/5/2025).
“Yang pertama tindaklanjut informasi masuk adalah menelaah informasi tersebut,” katanya.
Dari sinilah, Jaksa yang mendapat tugas menelaah informasi menentukan, dapat ditindaklanjuti atau penegak huium masih memerlukan bukti tambahan dari pemberi informasi.
“Atau Aparat penegak hukum tidak bisa menindalanjuti karena bukan ranah kewenangan kami (Kejaksaan),” tuturnya.
Misalnya, informasi yang diberikan tentang keperdataan atau admistarsian yang ternyata bukan kewenangan kejaksaan.
Lain lagi, Jaksa penelaah infoemasi menyatakan dapat ditindaklanjuti dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan oleh pihak kejaksaan.
“Maka kami (Kejaksaan) akan menerbitkan surat tugas,” kata, Imran.
Setelah itu, tim yang dibentuk kejaksaan akan komunikasi intens kepada pemberi infomasi.
“Wawancara atau tanya jawab (pemberi informasi apakah ada tambahan,” ujarnya.
Barulah, tim turun kelapangan mengatur strategi menelusuri kepihak berkaitan informasi tersebut. Ketika, ditemukan bukti menguatkan kejaksaan akan menaikan status penyelidikan hingga penyidikan.

Tinggalkan Balasan