Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mulai melakukan penyegelan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di Kelurahan Peyonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (14/4/2025).
Tindak dilakukan oleh Tim Penertiban dan Pembongkaran, yang terbentuk secara kolektif dari Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Sub Denpom Jaya Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kajari Kota Bekasi, Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Distaru Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Kelurahan Pekayon Jaya.
Cafe Makmur Bahagia yang terletak di Jalan Raya Pekayon menjadi salah satu bangunan yang disegel. Penyegelan dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 640/kep.92-Distaru/II/2023 dan SP Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor. 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tertanggal 11 April 2025. Sebelumnya, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi telah memberikan 3 surat peringatan, juga surat perintah untuk menghentikan kegiatan sementara pada 26 Februari 2025 kepada pengelola.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk tertib, serta memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Tinggalkan Balasan