Lomba Lari Ramadan di Bekasi: Mendapat Izin Pemkot, Ditentang Anggota DPRD
RAKYAT.NEWS, BEKASI – Walaupun sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Bekasi, lomba balap lari yang rencananya akan berlangsung di pada Selasa malam (25/3/2025), ditentang oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimuddin.
“Itu bertepatan dengan waktu ibadah salat tarawih bagi mayoritas umat Islam di Kota Bekasi,” kata, Alimuddin kepada Rakyat News, Senin (24/3/2025).
Alasan itulah, politisi PKS ini menyarankan Pemkot Bekasi harus meninjau kembali kebijakan ini dan jika memungkinkan, mencabut izin penyelenggaraan lomba tersebut.
“Kebijakan ini tidak tepat dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beribadah. Kita harus menghormati waktu ibadah salat tarawih bagi umat Islam dan juga menghargai mereka yang tidak sedang beribadah,” ujarnya.
Di sisi lain, Alimudin juga memberikan solusi agar waktu lomba balap lari dapat disesuaikan.
“Lomba balap lari sebaiknya digeser ke jam 21.00 WIB atau dilakukan setelah salat Subuh. Alternatif lainnya, sebelum lomba dimulai, bisa diadakan sholat Isya dan sholat tarawih berjamaah di lokasi acara.”
Selanjutnya, Alimudin menyebut bahwa Pemerintah seharusnya menjamin kebebasan beragama sesuai dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat.
Alimudin juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pada Pasal 34, mengamanatkan bahwa Pemerintah Kota wajib menjaga dan memelihara ketentraman masyarakat.
“Selain itu, mengenai izin keramaian dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, sudah diatur dalam PP nomor 60 Tahun 2017 yang mewajibkan permohonan izin diajukan minimal 21 hari sebelum acara. Jangan sampai izin ini dikeluarkan secara mendadak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan