RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memproses administrasi terpidana Dani Bahdani Bin M Tojib dalam perkara pembuatan dan penggunaan surat kuasa palsu, untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik MABES TNI. Yang kemudian, Terpidana dibawa menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi guna pelaksanaan proses eksekusi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Kejari Kota Bekasi, Ryan, dalam keterangan pers. Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, Dani didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sehubungan dengan perannya sebagai advokat/ kuasa dari ahli waris dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu dalam persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Bekasi Perkara Perdata Nomor : 199 / Pdt /2000/PN.Bks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.: 208/Pdt/2002/PT.Bdg Jo. Putusan Kasasi MA Nomor: 2630-K/PDT/2003 Jo. Putusan PK MA Nomor: 218-PK/Pdt/2008 Jo. Putusan PK MA II No. 815-PK/Pdt/2018 untuk mengklaim kepemilikan tanah seluas 485.030 M2 milik MABES TNI yang terletak di Kp. Kalimanggis Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.

Hingga kemudian terbit Putusan Pengadilan yang menghukum Kementerian Pertahanan/ MABES TNI untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sebesar Rp228.713.400.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian obyek tanah tersebut dijadikan obyek perikatan sebagaimana Akta Pembagian Bagi hasil dan kuasa serta Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual yang dibuat dihadapan Notaris RAWAT ERAWADY,. sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Mabes TNI yang juga berpotensi kehilangan hak tanah tersebut.

Poses persidangan terpidana DANI BAHDANI, diawali dengan ditangguhkannya penahanan terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dan berujung pada dibebaskannya terdakwa oleh Majelis Hakim dalam putusan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor: 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa, perkara DANI BAHDANI adalah perkara mafia tanah yang bersumber dari laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 Maret 2023 A.n. Pelapor Mayor Chk. ASEP S selaku Pakum Denma Mabes TNI yang menjadi atensi Panglima TNI Yudo Margono karena obyek perkaranya adalah tanah di Kelurahan Jatikarya yang merupakan Perumahan Perwira Tinggi Mabes TNI yang penyidikannya ditangani oleh penyidik Mabes Polri yang kemudian ditangani tahap 1 nya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum lalu dilimpahkan tahap 2 nya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kemudian didisangkan pada Pengadilan Negeri Bekasi dikarenakan locus delicti nya berada di Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jati Sampurna Kota Bekasi.

“Hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 Penuntut Umum DANU BAGUS PRATAMA, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menerima relas pemberitahuan putusan Kasasi Nomor : 225K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 atas nama terdakwa Dani Bahdani yang pada pokoknya menerima permohonan Kasasi Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 484/Pid.B/2023/PN Bks tanggal 14 Agustus 2024 serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap, Ryan.

Bahwa, telah diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang memerintahkan Jaksa Eksekutor untuk segera melaksanakan putusan kasasi dimaksud.

Selanjutnya, Seksi Tindak Pidana Umum mengirimkan Nota Dinas bantuan penangkapan dan pengamanan eksekusi terpidana Dani Bahdani kepada seksi Intelijen yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor : 1171/M.2.17/Dip.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang memerintahkan Kepala Seksi Intelijen dan personil seksi Intelijen untuk melaksanakan Kegiatan Pengamanan Eksekusi Terpidana Dani Bahdani.

YouTube player