RAKYAT NEWS, BEKASI – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno meminta pemerintah melakukan pemeliharaan jalan secara berkala, karena kerusakan jalan saat intensitas hujan sangat tinggi mengakibatkan potensi kecelakaan terjadi, terutama jelang lebaran.

Meskipun ada penghematan anggaran di banyak lembaga pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan. Menurutnya, jalan harus dalam kondisi baik saat pemudik lebaran melintas, terutama para pemudik yang menggunakan sepeda motor.

“Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi,” imbau, Djoko, pada hari Minggu (9/3/2025).

Ia menyadari bahwa sepeda motor rentan terhadap kecelakaan, terutama saat banyak jalan rusak yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Hal ini tentu harus dihindari. Mengingat, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian tertinggi ke-3 di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikumpulkannya, 77% dari kecelakaan sepeda motor disebabkan oleh transportasi jenis ini. Sementara truk menyumbang 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3%, dan sisanya 2%.

“Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban,” ujar dia.

“Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan,” lanjut Djoko.

Dia juga menyoroti kasus di lapangan di mana kecelakaan terjadi karena pengendara mencoba menghindari lubang atau malah masuk ke dalamnya. Keadaan jalan yang rusak parah seringkali menyebabkan tabrakan karena pengendara mencoba menghindari lubang.

Sebagai Informasi, Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.

Pasal 24 ayat (2), Dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.