RAKYAT.NEWS, BANDUNG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.

“Tanggal 23 Januari 2025 kemarin, menyerahkan tersangka K.F, dan tersangka SG. Kemudian, hari Jumat, 24 Januari ini menyerahkan tersangka CPA kepada Tim Jpu Kejaksaan Nageri Kota Bandung,” terang Kepala Pusat Penerangan Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, tersangka KG dan SG bakal menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung.

“Selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025, sampai dengan 11 Febuari 2025 sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025,” kata Nur.

Para tersangka, juga dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YouTube player