RAKYAT NEWS, BEKASI – Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan Anak Dinas P3A Kota Bekasi, Mien Aminah beri respon positif terhadap keputusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 7 bulan terhadap terdakwa YY dalam kasus kekerasan anak. Jumlah ini lebih tinggi daripada tuntutan awal JPU yang hanya 5 bulan penjara.

“Saya bersyukur, akhirnya aturan ditegakan. Jangan pesimis dulu, memang kemarin di kabarkan ada isu pelaku divonis bebas,” ucap Mien. Selasa (14/1/2025).

Mien menjelaskan bahwa tim hukum DP3A Kota Bekasi mendapat informasi dari orang tua korban (RDF) bahwa terdakwa sebelumnya hanya dituntut hukuman 5 bulan oleh Jaksa.

Mendengar hal tersebut, Mien berpendapat bahwa tim hukum DP3A Kota Bekasi perlu melakukan investigasi lebih lanjut ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

“Proses seperti apa, Saya mendapat informasi pendamping hukum DP3A bahwa secara aturan sudah sesuai prosedur yang sudah dilakukan (Kepolisian dan Kejaksaan),” ungkap dia.

Mien juga merasa lega karena Pengadilan Negeri Kota Bekasi telah memberikan vonis yang dianggapnya sebanding dengan tindakan pelaku YY terhadap korban RDF.

Menurutnya, keputusan hakim memengaruhi kondisi psikologis korban. Dengan adanya putusan yang adil, korban akan merasa bahwa keadilan hukum telah ditegakkan dengan benar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hanya memberikan hukuman lima bulan penjara kepada YY (53), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, DRF (15).

“Mengapa pertimbangannya, menurut Jaksa menuntut 5 bulan. Karena fakta persidangan sudah diperhitungkan,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025)