RAKYAT.NEWS, BEKASI – Kepala UPTD TPA Burangkeng, Samsuro Mandiansyah, menegaskan bahwa penyalahgunaan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar untuk eskavator tidak akan terjadi lagi.

Penegasan tersebut dilontarkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

“Jadi artinya, hal-hal seperti ini gak terulang lagi. Temuan-temuan BPK tidak terjadi lagi, bagaimana antisipasinya. Ibarat orang jangan jatuh di lubang yang sama,” kata Samsuro di ruang kerjanya, Selasa (14/01/2025).

Samsuro mengungkapkan bahwa ia baru menjabat sebagai Kepala UPTD TPA Burangkeng sejak 24 Oktober 2024, sedangkan temuan audit terkait kegiatan tahun 2023.

Menurutnya, mantan Kepala UPTD Burangkeng sebelum Samsuro telah mengembalikan kerugian yang diungkapkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

“Saya dengar informasi sudah dikembalikan (Kerugian) sebagian,” tutupnya.

Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa tahun anggaran 2023, termasuk di dalamnya pembelian BBM Bio Solar di UPTD Pembuangan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp16.216.193.685,00.

Kendali dalam pengadaan dan penggunaan BBM Bio Solar pada periode Januari hingga Mei 2023 tidak memadai, seperti: a) penunjukkan penyedia BBM Bio Solar tidak sesuai ketentuan; b) Realisasi belanja barang dan jasa untuk pembelian BBM tidak sesuai kontrak, termasuk pemberian jasa dan potongan harga yang tidak bermanfaat serta ketidakpastian kuantitas dan spesifikasi; dan c) Kendali penerimaan dan pengeluaran BBM yang kurang memadai.

Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini dan meningkatkan sistem pengendalian intern agar kejadian serupa tidak terulang.