RAKYAT.NEWS, BEKASI Pemerintah Kota Bekasi mengikuti Sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo) di Merapi Merbabu Hotel Bekasi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507 Bekasi, serta perwakilan dari instansi lainnya. (18/10)

Layanan ini merupakan realisasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.

Layanan ini bertujuan untuk menangani situasi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, kesehatan, dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad menekankan bahwa layanan yang diberi nama “Patriot Siaga 112” akan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Patriot Siaga 112 dirancang dengan tiga kemudahan. Pertama, mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat. Kedua, mempermudah penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi penanganan keadaan darurat dengan perangkat daerah,” kata Gani.

Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan segala sesuatu sebelum peluncuran layanan yang direncanakan akan dimulai pada 1 Januari 2025. Persiapan tersebut mencakup penyusunan regulasi, permohonan persetujuan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, penyediaan SDM dan infrastruktur, serta pelatihan teknis bagi petugas.

“Koordinasi, sinergitas, serta komitmen harus di bangun antara perangkat daerah dan pimpinan instansi dalam mendukung efektivitas layanan Patriot Siaga 112 di Kota Bekasi,” ujar Gani.

Pemerintah Kota Bekasi mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan layanan Patriot Siaga 112 secara bertanggung jawab guna penanganan darurat yang efektif, cepat, dan tepat.

YouTube player