RAKYAT NEWS, BEKASI – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi menyatakan bahwa tidak ditemukan Akta Jual-Beli (AJB) dalam syarat-syarat permohonan program PTSL 2021 sebelumnya, terkait lahan yang diduga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di Garis Sepadan Sungai (GSS).

Hal ini disampaikan oleh seorang staf dari Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, pada Rabu (11/9/2024).

“Karena memang dokumen yang dimohonkan sama yang disampaikan pihak kelurahan Harapan Jaya (Ke BPN) jelas ada perbedaan, karena di dokumen permohonan PTSL 2021 lalu, AJB itu tidak dilampirkan,” terangnya.

Mengenai hal ini, Dede menjelaskan bahwa Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi temuan ini, mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) 15 tahun 2024 tentang pencegahan kasus pertanahan.

“Karena sudah siap, tim penanganannya,” singkatnya.

Sebelumnya, Lurah Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Mohamad Soleh, menyatakan bahwa bangunan yang berada di Garis Sepandan Sungai (GSS) telah memiliki Sertifikat Hak Milik.

“Ini kan (Sertifikat) yang ngukur BPN, jadi Kita (Kelurahan) hanya melanjutkan saja,” ujar Soleh saat ditemui di kantornya, Selasa (23/7/2024).

Pada saat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, Soleh menerima berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah dari warga RT.005/RW.007, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

“Dia (Pemilik SHM) waktu itu mengajukan (Program PTSL) pakai alas hak Akta Jual Beli (AJB) dari Kecamatan. Karena AJB, maka kita (Kelurahan) keluarkan warkah tanah,” ungkap Soleh.