Kejari Bekasi Catat PNBP Lebih dari Rp1 Miliar di Tahun 2025
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyampaikan laporan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Penyampaian capaian kinerja tersebut disampaikan Sulvia dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (30/12/2025).
“Sepanjang tahun berjalan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan tugas penegakan hukum sekaligus pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memberikan dukungan terhadap Program Prioritas Nasional dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Sulvia.
Ia menjelaskan, secara kelembagaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didukung oleh 156 personel yang terdiri dari 39 jaksa, 100 pegawai tata usaha, dan 17 pegawai non-PNS.
Dari jumlah tersebut, terdapat 68 pegawai laki-laki dan 82 pegawai perempuan yang bertugas mendukung pelaksanaan fungsi kejaksaan di wilayah Kota Bekasi.
Dalam paparannya, Sulvia merinci capaian kinerja pada masing-masing bidang. Pada tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berhasil mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti dengan total sebesar Rp1.097.445.350. Capaian tersebut setara dengan 110 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga melakukan penetapan status Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 81 item, termasuk peningkatan sertifikat aset berupa tanah.
Pada Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan 12 kegiatan operasi intelijen Lid/Pam/Gal. Dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dilaksanakan pula 13 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, dua kegiatan kampanye antikorupsi, serta dua kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan keamanan masyarakat (PAKEM).
Dari kegiatan tersebut, dihasilkan sebanyak 3.625 laporan informasi berklasifikasi rahasia yang disampaikan kepada pimpinan.
Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menangani 3.118 perkara pada tahap prapenuntutan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perkara dihentikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, terdapat 947 perkara tilang dan 626 perkara pidana yang telah dilaksanakan eksekusinya.
Sementara itu, pada Bidang Tindak Pidana Khusus, khususnya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan empat kegiatan penyelidikan, empat kegiatan penyidikan, tiga kegiatan penuntutan, serta satu kegiatan eksekusi.
Untuk tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan dan cukai, dilakukan penuntutan terhadap lima perkara dan eksekusi terhadap satu perkara.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melaksanakan satu kegiatan bantuan hukum litigasi pemulihan keuangan negara dan 511 kegiatan bantuan hukum non-litigasi pemulihan keuangan negara.
Selain itu, dilaksanakan satu kegiatan pertimbangan hukum, 53 kegiatan pendampingan hukum, serta 156 kegiatan pelayanan hukum. Secara keseluruhan, melalui berbagai kegiatan tersebut, Bidang Datun berkontribusi pada pemulihan keuangan negara sebesar Rp53.928.340.610.
Dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PAPBB), Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menyelesaikan pengembalian barang bukti pada 423 perkara. Selain itu, dilaksanakan empat kegiatan lelang serta dua kegiatan penjualan langsung sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
Sulvia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara aktif mendukung Program Prioritas Nasional, khususnya PN 2 dan PN 4, serta implementasi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah, program cetak sawah, program makan bergizi gratis, peningkatan pelayanan kesehatan, pemantauan digitalisasi pendidikan, serta kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Dengan capaian kinerja tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan