Drama Eksekusi di Bekasi: Mantan Dirut PT ABB Meronta Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
RAKYAT.NEWS, KOTA BEKASI – Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa terpidana Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), sempat berontak saat dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi untuk menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Betul sekitar pukul 16.00 WIB (Iwan Hartono berontak). Karena belum siap untuk dieksekusi, namun tetap kita laksanakan karena putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Ryan Anugrah kepada Rakyat News, Senin (10/11/2025).
Ryan menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1595 K/PID/2025 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks.
Dalam putusan tersebut, Iwan Hartono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Yang bersangkutan dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas Bekasi,” terang Ryan.
Eksekusi ini dilakukan setelah proses hukum yang panjang sejak perkara dugaan penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru di Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Annisa Bintang Blitar.
Perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam perjanjian pelaksanaan proyek yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak.
Sebelumnya, beredar cuplikan video di media sosial Info Bekasi yang memperlihatkan suasana tegang di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bekasi saat pelaksanaan eksekusi.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak seorang pria berbaju batik yang kemudian diketahui sebagai Iwan Hartono meronta-ronta dan menolak dibawa ke mobil tahanan. Petugas kejaksaan yang berjaga di lokasi tetap melaksanakan prosedur eksekusi dengan pengamanan ketat.
Meski sempat melakukan perlawanan, proses eksekusi akhirnya berjalan lancar hingga terpidana resmi dibawa menuju Lapas Kelas IIA Bekasi untuk menjalani masa hukumannya.
Dengan tuntasnya eksekusi tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam perkara pidana. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan